MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang warga Kecamatan Lahei berinisial SG  (21 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian pada 27 Februari 2021 lalu.

Dalam kasus ini, korban, AP (19 tahun) kehilangan motornya di pinggir Jalan Tanjung Binuang, Rt 06, Kelurahan Lahei 2, Kecamatan Lahei. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 5 juta.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan, Selasa, 9 Maret 2021 mengatakan, korban kehilangan motornya yakni Yamaha Jupiter MX warna ungu dengan nnomor polisi KH 3165 EO. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Barito Utara.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Beberapa hari kemudian, anggota mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang yakni SG menjual motor dengan ciri-ciri seperti milik korban kepada seseorang di Jalan Persemaian, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melanjutkan penyelidikan dan mengetahui bahwa SG tinggal di sebuah rumah di Jalan Muara Teweh - Puruk Cahu, Km 2.

--page

Kemudian pada Jumat, 5 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara menangkap tersangka SG di rumahnya.

“Tersangka SG mengakui perbuatannya melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban dan telah menjualnya,” ungkap Kasat.

Seusai melakukan penangkapan, anggota juga menjemput barang bukti motor yang dijual tersangka. “Tersangka dan barang bukti berupa motor dan BPKB kendaraan milik korban telah kami amankan,” ujar Tommy.

Terhadap tersangka, tegas Tommy, dikenakan Pasal 363 jo 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (RAMADHANI/B-7)