BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir (29) dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 10 Maret 2021.
Atas vonis tersebut residivis kasus pembunuhan dan begal tersebut menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia.
Seperti diketahui, Takdir tidak hanya diproses dalam satu kasus ini saja, masih ada 1 kasus lagi yang kini tengah membelitnya dan menunggu vonis hakim
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini dilakukan terdakwa kepada korban Ratu Mustika yang merupakan karyawan Alfamart.
--page
Saat masuk ke mess korban tangannya diikat, mulutnya dibekap, kesempatan itu terdakwa mengambil uang sebesar Rp 400 ribu, sebuah ponsel, dan perhiasan kalung serta cincin korban.
Terdakwa membawa senjata tajam dan sambil mengancam korban, bahkan akibat kejadian itu korban sempat diseret dan ditendang hingga tulang dadanya alami patah.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 02.00 Wib di mess karyawan Alfamart Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









