PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan empat syarat untuk satuan pendidikan yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Syaifudi melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian SMK, Tasmanudin menyampaikan panduan ini tertuang panduan pembelajaran, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

“Pertama satuan pendidikan harus mengisi daftar periksa dalam laman Data Pokok Pendidika (Dapodik),” ungkap Tasmanudin saat menjelaskan syarat penerpan pembelajaran tatap muka, Rabu 10 Maret 2021.

Ia menjelaskan daftar periksa tersebut terkait kesiapan sarana prasarana insfrastruktur pendidikan di satuan pendidikan dalam kaitannya dengan protokol kesehatan (Prokes).

Sedangkan syarat kedua adalah kepala sekolah diharuskan membuat surat pernyataan tentang kesiapan satuan pendidikannya dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 

--page

Syarat selanjutnya harus adanya persetujuan dari orang tua siswa. Persetujuan ini di representasikan melalui rapat komite sekolah. 

“Jadi dalam bentuk hasil rapat. Ada berita acara dan notulen rapat yang menyatakan bahwa komite sekolah yang mewakili org tua siswa menyatakan setuju pembelajaran tatap muka,” terangnya.

Sedangkan yang terakhir dan menurutnya paling penting adalah adanya rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Satgas harus menyatakan mengizin satuan pendidikan tersebut bisa melakukan pembelajaran tatap muka. (HERMAWAN DP/B-5)