PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bachtiar Effendi resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu malam, 10 Maret 2021, setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam.

Penahanan itu dibenarkan langsung kuasa hukum Bachtiar Effendi (BE), Walden Matheous Sihaloho saat ditemui usai pemeriksaan.

Dalam proses penahanan terhadap kliennya tersebut, Walden mengaku sangat menyayangkan. Namun itu memang merupakan kewenangan penyidik.

"Penahanan atau penangkapan ini kami tidak menduga. Karena kami sudah kooperatif. Walaupun dalam pemanggilan pertama tidak hadir, namun setelah itu kami hadir. Kalau di dalam KUHP orang itu ditangkap takutnya melarikan diri, itu (klien kami) tidak mungkin. Kemudian menghilangkan barang bukti, kan barang bukti sudah sama mereka. Ketiga takutnya mengulangi perbuatan, juga tidak mungkin. Inilah yang kami sayangkan sampai ditahan," bebernya.

Walden pun menegaskan pihaknya menolak semua hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan penahanan yang dilakukan penyidik.

--page

"Rencananya, kami akan melakukan praperadilan atas hal itu. Namun kita akan melihat waktunya. Dan akan kita kaji terlebih dahulu," tandasnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari laporan Martiasi ke polisi terkait dugaan penggelapan cek senilai Rp186 juta yang dititipkan rekan bisnis Martiasi ke Bachtiar.

Namun Bachtiar membantah karena menurutnya Martasi memberikan izin menggunakan uang tersebut sebagai upah kerja legal perusahaan.

(PARLIN TAMBUNAN/B-11)