SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengingatkan, agar kendaraan yang mogok memasang rambu.

Menurutnya pengemudi wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil sedang berhenti di bahu, pinggir jalan raya, atau tol. Sopir harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Ia mengaku, pada Kamis, 11 Maret 2021 mendapati kendaraan berbobot besar yang mogok sehingga terparkir di badan jalan. 

Namun dirinya tidak melihat adanya rambu jalan yang terpasang, sehingga itu dinilai membahayakan terlebih lagi di saat malam hari.

"Kejadian tadi malam waktu saya lewat ada mobil cran mogok tanpa dilengkapi rambu-rambu peringatan untuk menjaga keselamatan, kejadiannya di Jalan HM Arsyad Km 7, ini sopir lalai," katanya Jumat, 12 Maret 2021.

--page

Menurutnya, itu bukan kendaraan yang berbobot normal atau umum di mana harusnya meraka minta  pengawalan dari pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat agar tidak membahayakan yang lain.

"Saya lihat tadi malam tidak ada pengawalan, kemudian tidak ada rambu segitiga merah juga. Rambu seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat. Misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya. Untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter," ujar Bima.

Menurut legislator PKB ini, fungsi segitiga pengaman ini sebagai rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain yang akan melintasi jalan agar lebih hati-hati dan waspada karena ada mobil mogok di depan. Terlebih saat itu mogok di lokasi tidak ada lampu penerangan jalan.

"Selain itu harusnya mobil ini dikawal oleh polisi, karena berdasarkan aturan bagi kendaraan berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya, kalau seperti itu kami minta agar ditindak tegas sebelum ada korban jiwa," tandasnya. (NACO/B-5)