KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.

Kepala Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Sukardi menjelaskan, pembebasan sanksi administratif  ini,  berlaku untuk PBB-P2 tunggakan periode 2015-2020.

“Ini bentuk kepedulian Bupati Seruyan, kepada seluruh masyarakat, agar dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak PBB-P2 nya,” kata Sukardi, Jumat, 12 Maret 2021.

Dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda ini, maka wajib pajak PBB-P2 cukup membayar pokok pajaknya saja.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Seruyan, mari manfaatkan pembebasan sanksi denda ini dengan sebaik-baiknya, karena ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2021,” pintanya.

--page

Sukardi berharap, dengan adanya penghapusan sanksi denda ini, diharapkan akan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.

“Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan nya, maka secara otomatis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (FAHRUL/B-5)