SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perempuan berinisial MA, hadir sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Gusti Murjani alias Danny terhadap saksi dan perempuan lain berinisial SS.

"Saya dipukul waktu itu karena dituduh menjual istrinya (kepada pria lain). Saya dipukul sampai luka lebam di bawah mata dan istrinya, (SS) juga dipukul," kata MA, Jumat, 12 Maret 2021.

Menurutnya, tuduhan tersebut sangat tidak benar. Saksi membantah dianggap menjual korban, SS. Karena tidak terima, MA mengaku saat itu langsung melaporkan terdakwa.

Sementara itu, saksi WS mengaku hanya mendengarkan keributan yang terjadi di kediaman seseorang berinisial Da saat itu. Namun, seperti apa terdakwa memukul istri sirinya, saksi mengaku tidak tahu.

Perbuatan terdakwa dilakukan kepada SS pada Kamis, 23 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Nilam, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Korban dipukul secara membabi-buta karena dituduh berselingkuh dengan pria lain. Padahal, saat itu korban tengah hamil 2 bulan. Tidak sampai di situ, terdakwa juga memukul saksi MA yang merupakan rekan korban. (NACO/B-7)