BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Pulau Petak terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat setempat pada Jumat 12 Maret 2021.
Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim mengatakan anggotanya gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi pencegahan karhutla yang berisikan larangan, dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Imbauan bertujuan agar warga mengerti dan memahami tentang aturan larangan karhutla tersebut," kata Ipda Nur Rokhim.
Adapun, lanjut dia imbauan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 48 ayat 1.
"Sehingga, diharapkan masyarakat bisa memahaminya, dan bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla," ucapnya.
--page
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat beraktivitas sehari-hari, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik.
"Karena perlu peran aktif agar dapat bersama-sama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









