SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan oleh majelis hakim atas kasus pembobolan toko walet yang dilakukannya.

Namun tidak ada rasa penyesalan dari diri terdakwa. Bahkan kesempatan itu dimanfaatkan residivis kasus pembunuhan ini hanya dengan ucapan singkat.

Serta tidak seperti terdakwa pada umumnya yang mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta keringanan hukuman.

"Terserah bu hakim mau vonis berapa, saya ngikut saja," ucap terdakwa dalam kasus kelimanya ini, pada sidang, Selasa, 16 Maret 2021.

Sementara itu sidang lalu jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP.

--page

Dia dianggap bersalah setelah melakukan pembobolan toko Borneo Walet bersama M Arifin alias Ari (DPO).

Saat melancarkan perbuatannya, Ari kala itu menunggu di luar saja sambil duduk di atas sepeda motor, sambil mengawasi situasi sekitar. 

Terdakwa bertugas masuk ke dalam, setelah mengambil 5 buah amplifier mereka langsung tancap gas dan kabur.

Amplifier itu mau dijual lagi akan tetapi saat itu belum laku terjual karena masih digadaikan dengan rekannya terdakwa Abdul Gafur sebesar Rp 600 ribu.

Adapun perbauatan itu dilakukannya pada Selasa, 1 Desember 2020 di toko Borneo Walet, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6