BORNEONEWS, Muara Teweh - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan tanpa rokok telah dibahas bersama dengan DPRD Barito Utara. Dalam pembahasan itu, dewan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah telah membuat Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Terdapat sanksi pidana bagi yang melanggarnya," ungkap Jainal, Rabu 17 Maret 2021 di ruang rapat dewan.
Dijelaskannya juga bahwa Pemerintah telah meminta masukan dan saran dari DPRD untuk kesempurnaan Raperda yang dibahas.
"Ini untuk kemaslahatan kita bersama, terlebih bagi yang tidak merokok," jelas Jainal.
--page
Dengan disahkan Raperda ini, pemerintah dapat membatasi, mengurangi dan mengendalikan para perokok agar tidak menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tidak merokok di tempat-tempat umum.
Kepala Dinas Kesehatan, H Siswandoyo menambahkan, baik rokok konvensional maupun rokok sintetis/elektrik sama berbahayanya. "Terlebih bagi perokok pasif yang hanya menikmati dampak negatifnya," jelas Siswandoyo.
"Bahasa hukum dari Peraturan adalah baku, nanti dalam sosialisasi akan disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat," timpal Kepala Bagian Hukum, Sugeng Waluyo.(RAMADHANI/B-7)









