BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus penganiayaan, YD (35) memukul M Turut, karyawan sawit karena memotong hasil timbangan buah sawit miliknya.
"Dia (korban) tidak ada koordinasi soal pemotongan itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 18 Maret 2021.
Korban dipukul dengan tangan kosong mengenai wajahnya. Pemukulan itu dilakukan sebanyak 3 kali.
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 18.30 Wib di PKS PT Gading Sawit Kencana, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu tersangka baru saja memuat buah sawit. Usai ditimbang, tersangka mengetahui pemotongan dilakukan sebanyak 4 persen.
Dia emosi karena sebelumnya pemotongan itu dilakukan hanya 3 persen saja, jika lebih maka ada kesepakatan. Namun saat itu korban tidak mau tahu.
--page
Pemukulan yang dilakukannya itu mengenai lengan, bahu dan pipi korban. Akibat kejadian itu tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)









