PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota gabungan dari Resmob Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Ditreskrimum Polda Kalteng menangkap JD (21), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

"Pemuda tersebut kami tangkap di rumahnya Jalan Danau Rangas Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu malam 17 Maret 2021," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Kamis, 18 Maret 2021.

Edia mengatakan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya pada Jumat 12 Maret 2021 di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Satu unit Honda Scoopy milik korban digasak saat diparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih menempel.

Edia menambahkan, kronologis sebelum kejadian, sepeda motor milik korban dipinjam adiknya. Kemudian pada malam hari sekitar pukul 22.WIB, adik korban datang dan memarkir motor di depan rumahnya.

--page

"Namun sekitar pukul 00.14 WIB, korban mau keluar dengan maksud mencari makan. Namun korban kaget, motornya yang awalnya terparkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi," jelas Edia.

Atas kejadian itu, kemudian korban langsung melaporkan ke Polsek Pahandut dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pengembangan maupun introgasi kata Edia, pelaku kerap melakukan pencurian hewan peliharaan berupa Ayam dan burung milik orang lain.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)