SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Heru Yulkurniawan (28), terdakwa yang melakukan penipuan terhadap pengepul sarang Walet, Syamsudin menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Melalui kuasa hukumnya, Samuel dan Annisa Dewi mereka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Bagaimana terdakwa atas dakwaan jaksa ini," tanya hakim.

Heru tidak langsung menjawab dan menyatakan menyerahkan kepada kuasa hukumnya. "Kami akan ajukan eksepsi yang mulia, kami minta waktu untuk mempersiapkannya," ucap Samuel.

Seperti yang diungkapkan jaksa dalam dakwaannya, perbuatan warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, pengepul sarang walet Syamsudin harus alami kerugian sekitar Rp 7.630.000.0000.

--page

Perbuatan itu dilakukan Heru pada 7 November 2020 hingga Desember 2020 di Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat Heru datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada waktu itu ada stok barang sekitar 278.703 Kg dengan total harga Rp 4.631.300.000.

Kepada Syamsudin, terdakwa menyebut ada pembeli dari Cina yang akan membeli sarang dengan harga mahal.

Pembelian dilakukan dengan perjanjian secara lisan pembayaran diangsur sebanyak 7 kali hingga lunas sampai dengan tanggal 17 November 2020, saat itu tersangka sudah membayar Rp 3.280.000.000

Kemudian masih tersisa sekitar Rp 1.451.300.000. Kemudian pada tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa datang ke rumah korban dan menyatakan apakah ada stok sarang burung walet lagi, lalu korban mengatakan masih ada stok sarang burung walet sebanyak 486.961 Kg dengan total harga sekitar Rp 8.638.000.000.

--page

Jika terdakwanmengambil maka total jumlah kekurangan pembayaran ditambah dengan sebelumnya sebesar Rp 10.089.300.000 sehingga mereka bersepakat pembayaran dilakukan pada tanggal 20 November 2020 untuk pelunasannya.

Namun pada tanggal 18 November 2020 tersangka ada membayar uang Rp 2.389.300.000 kepada korban dan masih tersisa sekitar Rp 7.700.000.000.

Pada 20 November 2020 saat ditagih Heru tidak bisa membayar dan pada 28 November 2020 Heru ada membayar Rp 70.000.000 namun setelah itu tidak ada lagi hingga dilaporkan. (NACO/B-5)