BORNEONEWS, Sampit - Harie Rudiwansyah menganiaya ayah kandungnya Imuh Ardiansyah setelah kesal tidak dibelikan sepeda motor.
"Saya sebagai orang tua tidak bisa memenuhi keinginan anak saya, karena ketidakmampuan saya, karena kenakalan remaja juga sampai terjadi perbuatan itu," ucap korban.
Di mana saat itu korban dianiaya saat terdakwa dalam kondisi mabuk. Sementara Masrifah ibu terdakwa sempat memegang korban.
Kasus itu sampai dilaporkan setelah korban menghubungi anak angkatnya Yus Irama, dan meminta agar terdakwa diamankan.
Yus Irama melaporkan kejadian itu hingga terdakwa diproses secara hukum. "Waktu itu kami sudah mengurus kredit motor untuk terdakwa namun tidak bisa cepat, mungkin dia mengira tidak diurus," ucap Yus.
--page
Akibat itulah akhirnya Harie kesal dan terjadi penganiayaan yang sampai menyeretnya ke balik jeruji besi.
Jumat, 19 Maret 2021 terungkap perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 88 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam dakwan jaksa terungkap kalau korban dipukul pada bagian dada sebanyak 3 kali dan diinjak sebanyak 2 kali pada bagian perut dan dada.
Di mana perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi pengaruh alkohol, namun demikian dalam kesaksiannya korban mengaku hanya diinjak saja dan itu diakuinya tanpa kesengajaan korban.
"Waktu itu dia dipegang ibunya, dia tidak mau dipegang makanya sampai saya terinjak," ucap korban. (NACO/B-5)









