SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Harie Rudiwansyah jalani sidang atas penganiayaan yang dilakukannya kepada ayah kandungnya Imuh Ardiansyah.

Dalam sidang itu, terdakwa tidak bisa menahan tetesan air matanya setelah mendengar kata maaf dari ayahnya tersebut.

"Yang namanya ayah tidak ada mantan ayah, begitu juga anak, tidak ada mantan anak. Dari lubuk hati yang paling dalam saya sudah memaafkan dia yang mulia," kata korban.

Bahkan korban juga kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto itu meminta agar terdakwa dalam putusannya nanti membebaskan terdakwa.

"Terdakwa, dengar itu kata ayah mu," tanya hakim.

--page

Terdakwa tertunduk. "Iya yang mulia," ucapnya sambil tersedu-sedu.

Adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 88 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam dakwan jaksa terungkap kalau korban dipukul pada bagian dada sebanyak 3 kali dan diinjak sebanyak 2 kali pada bagian perut dan dada.

Di mana perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi pengaruh alkohol, namun demikian dalam kesaksiannya korban mengaku hanya diinjak saja dan itu diakuinya tanpa kesengajaan korban.

"Waktu itu dia dipegang ibunya, dia tidak mau dipegang makanya sampai saya terinjak," ucap korban. (NACO/B-5)