BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya melaksanakan patroli dan pengamanan objek vital kawasan bebas Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu 20 Maret 2021.
Menggunakan armada AVP KH 1790 AU
petugas menyisir 4 kawasan berbeda. Yakni di Jalan G Obos, Diponegoro, Jalan Seth Adji hingga Jalan Adonis Samad.
Petugas memberikan teguran kepada PKL agar tidak berjualan di jalur hijau seperti di atas bahu jalan, trotoar dan di atas parit atau drainase, kemudian mencatat identitas PKL.
Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pelayanan publik guna menciptakan situasi yang aman dan tertib PKL.
"Kegiatan ini rutin kita laksanakan dengan maksud membina para PKL agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Supaya Palangka Raya semakin cantik," kata Benhur.
--page
Pada kesempatan itu petugas juga mensosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2009 dan Perda No 4 Tahun 2013.
tentang PKL dan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang penanganan gelandangan, pengemis, tunawisma dan anak jalanan.
PKL dan masyarakat juga diingatkan agar selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan sesuai edaran Perwali Nomor 26 Tahun 2020. (HENDRI/B-5)









