SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah melalui dinas perhubungan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan, terutama yang berada di sekitar SPBU.

Anggota Komisi IV, Handoyo J Wibowo menyebutkan, parkir di bahu jalan dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Khususnya di jalan lalu lintas padat.

"Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini sangat membahayakan pengguna jalan. Apalagi jika yang parkir truk-truk besar, jalan akan menyempit," katanya, Senin, 22 Maret 2021.

Menurutnya, kondisi demikian sering kali dikeluhkan masyarakat yang melintas. Dishub pun diminta untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. 

"Salah satunya SPBU yang ada di kawasan Jalan Sudirman Sampit kerap memarkir kendaraan tidak teratur. Terlebih lagi truk-truk yang biasa parkir di jalan dekat SPBU. Biasanya parkir truk mengular di bahu jalan, hal ini sangat berbahaya," kata dia.

"Kami mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas begitu juga untuk kendaraan lainnya," sambung Handoyo.

Dia juga mengatakan seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja.

--page

Menurutnya, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain, padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan. (NACO/B-11)