BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penipuan, ND menipu bos walet Andi Ang. Aksi itu ketahuan saat korban menagihnya. Awalnya terdakwa beralasan neneknya meninggal, hingga akhirnya mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi.
Saksi Johan Ang menceritakan, kejadian itu berawal saat ND menghubunginya meminta dicari pekerjaan. Hingga Johan mengenalkannya kepada Andi.
Mereka kemudian bertemu pada Selasa, 17 Desember 2020 di restoran Hotel Aquarius, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari pertemuan itu, Andi menyerahkan uang kepada ND sebesar Rp 100 juta sebagai modal membeli sarang walet kepada petani di Kabupaten Seruyan.
"Uang itu diserahkan bos via transfer, beberapa hari setelah itu saya tanyakan dia," kata saksi dalam sidang lanjutan, Rabu, 24 Maret 2021.
Awalnya ND beralasan neneknya sedang meninggal, sehingga Johan tidak menghubunginya. Dan saat dihubungi lagi diakuinya uangnya sudah habis untuk bermain judi.
Korban pun sempat meminta terdakwa ND untuk bertanggung jawab atas masalah tersebut, namun saat diminta itikad baiknya dan ND berupaya menghindar hingga dipolisikan.
--page
"Saat kami tanyakan kembali soal uang itu, nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi," tandasnya.
Korban Andi memang percaya karena sebelumnya sempat beberapa kali beli sarang walet dengan terdakwa. (NACO/B-11)









