BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap 2 rancangan peraturan daerah (raperda), di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu, 24 Maret 2021.
Adapun 2 raperda tersebut yakni tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Binartha, sedangkan dari pemkab dilakukan Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P Umbing.
Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari mengatakan bahwa setelah dilakukan pembahasan, dapat disimpulkan DPRD menyetujui 2 raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
Dia pun menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui berbagai penjelasan dan tukar pendapat pada saat rapat pembahasan.
--page
"Itu semua merupakan masukan yang berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan 2 raperda yang sebelumnya diajukan, sehingga menuju hasil sebagaimana yang diharapkan bersama," kata dia. (MAGANG/B-11)









