PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK per 23 Februari 2021 berjumlah 148 perusahaan.

"Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah 148 perusahaan," kata Kepala OJK Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy pada Kamis, 25 Maret 2021.

Menurut Otto, terdapat penambahan empat penyelenggara fintech lending berizin hingga Februari 2021 ini. Dengan penambahan itu, jumlah perusahaan yang berizin kini menjadi 45 penyelenggara.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

"Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," tegasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-7)