BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng.
"Penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Kalteng didasari Perda Provinsi Daerah Tingkat I Nomor 10 Tahun 1999, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Kalteng dari Perusahaan Daerah menjadi PT. Bank Pembangunan Kalteng," kata Anggota DPRD Kalteng Fraksi Gabungan P4H, Natalia.
Ia mengatakan Perda tersebut perkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka secara langsung membuat keharusan kepada PT Bank Pembangunan Kalteng untuk melakukan peningkatan Modal Inti.
Natalia, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng merupakan salah satu pemegang saham secara langsung. Sehingga pemprov mempunyai kewajiban untuk melakukan penambahan modal melalui perda.
“Pemprov secara langsung menjadi pemegang saham dan sudah menjadi kewajiban bagi pemegang saham, untuk melakukan penambahan modal melalui Perda," ungkapnya.
Ia menegaskan, perda yang telah diparipurnakan oleh DPRD perlu didukung bersama, demi kemajuan perbankan Kalteng.
--page
"Dalam Penyampaian Fraksi DPRD Kalteng terhadap Raperda Penyertaan Pemerintah Modal tersebut, semua fraksi-fraksi pendukung Dewan menyepakati untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kalteng dalam Rapat Paripurna," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)









