SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Harie Rudiwansyah berdalih tidak sengaja melakukan perbuatannya hingga terjadi penganiayaan terhadap ayah kandungnya, Imuh Ardiansyah.

"Waktu itu saya mengamuk, lalu ditarik dan dibawa ke kamar," kata terdakwa saat menjalani sidang, Senin, 29 Maret 2021.

Terdakwa mengaku saat itu dipegang dan memaksa agar pegangan itu dilepas, hingga tersangka tidak sengaja melayangkan tendangan mengenai ayahnya.

Adapun perbuatan itu kata terdakwa dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 88 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam dakwaan jaksa terungkap kalau korban dipukul pada bagian dada sebanyak 3 kali dan diinjak 2 kali pada bagian perut dan dada.

--page

Namun, dari pengakuannya kalau ayahnya hanya ditendangnya saja. "Saya tidak sengaja juga melakukan perbuatan itu," tukasnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka mengaku menyesal dan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (NACO/B-7)