BORNEONEWS, Buntok – Disnakertrans Barito Selatan menegaskan pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bukan lagi kewenangan dinasnya.
"Penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi yang dilakukan sejak 2017 lalu dihentikan mulai 29 Maret 2021," kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In'Yulius, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia mengatakan, hal itu berdasarkan hasil telaah dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut juga sesuai dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1/2018 tentang bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, formulir program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, dan program jaminan pensiun kepesertaan badan.
Ia menegaskan penandatanganan, pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi tersebut dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan pasal 13 peraturan BPJS ketenagakerjaan pada formulir 1 dan 1a, pembayaran jasa kontruksi sudah ada format tersendiri," katanya.
Menurutnya, di dalam format formulir itu juga yang menandatanganinya pemberi kerja atau pelaksana proyek yang diketahui pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terkait hal ini pihaknya mengembalikannya ke format asal.
--page
"Jadi untuk pengesahan, dan penandatanganan serta penghitungan dan pembayaran jakon sebagai syarat kelengkapan kontrak, dan proses lainnya seperti pencairan pekerjaan proyek terutama pada DPUPR bukan kewenangan pihaknya lagi," tandas dia.
Ia meminta kepada pihak jasa kontruksi dan dinas terkait seperti DPUPR Barsel supaya menggunakan format sesuai dengan format peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1/2018 tersebut.
"Sebab, sesuai dengan format yang telah ditentukan, syarat untuk jakon ini nantinya melalui sistem online dan tidak lagi melewati Disnakertrans Barsel," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)









