SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gusti Murjani alias Danny, penganiaya istri sirinya Susi Susanti dan rekannya Melinda Azizah hingga babak belur dituntut jaksa selama 1 tahun penjara.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menyatakan bahwa terdakwa bersalah. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 KUHP," ucap jaksa, Rabu, 31 Maret 2021.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa dilakukannya kepada Susi pada Kamis, 23 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Nilam, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dipukul secara membabi-buta karena dituduh berselingkuh dengan pria lain. Padahal saat itu, korban tengah hamil 2 bulan. Tidak sampai di situ, terdakwa juga memukul saksi Melinda yang merupakan rekan korban.

Adapun penganiayaan itu dilatarbelakangi karena terdakwa kesal dengan korban yang dituduh berselingkuh dengan pria lain dengan cara dijual oleh Melinda.

--page

Namun demikian, hal tersebut pada sidang sebelumnya dibantah oleh korban karena tidak terima sampai terdakwa akhirnya dilaporkan.

Terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang. (NACO/B-7)