BANDA ACEH –

BORNEONEWS, Banda Aceh - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan investasi bodong dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.

"Kami sudah bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran uang investasi yang dilakukan kedua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta, Kamis 1 April 2021.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan kedua tersangka investasi bodong Rp164 miliar tersebut adalah suami istri pemilik Yalsa Boutique. Butik ini merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim.

Menurutnya pelibatan PPATK karena kedua tersangka masih menutupi kemana saja uang investasi itu mengalir. Penelusuran PPATK diharapkan bisa diketahui uang yang mereka himpun untuk apa saja.

"Kami juga akan mengirimkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menelusuri aset kedua tersangka. Informasinya, tersangka menggunakan uang investasi membeli properti di Surabaya," katanya.

--page

Menyangkut penangguhan penahanan, Kombes Pol Margiyanta mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan.

"Penangguhan penahanan merupakan hak penyidik maupun tersangka. Penangguhan penahanan masih kami pertimbangkan. Apalagi penyidikan kasus ini masih belum maksimal," katanya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp164 miliar diduga dilakukan pemilik perusahaan Yalsa Boutique.

Kasubdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP kedua tersangka yang ditahan berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.

--page

Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil mewah dan rumah. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," katanya.

AKBP Erwan mengatakan Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

--page

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya.

ANTARA