PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Perpanjangan ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kalteng menjadi salah satu dari 15 provinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM. Adanya instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 5 April 2021 lalu, juga menunjukan perluasan 5 provinsi baru, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

“Provinsi dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” ungkap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kalteng, Riviko dalam rilisnya Rabu 7 April 2021.

Perlu diketahui Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menerapkan PPKM berbasis mikro sejak 23 Maret 2021 hingga 4 April 2021. PPK yang diterapkan merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19.

--page

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran berharap setelah PPKM Mikro diberlakukan masyarakat dapat semakin menyadari pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

Sugianto menambahkan, dengan PPKM tersebut, harapannya masyarakat Kalteng dapat sehat dan kegiatan ekonomi masyarakat terus bertumbuh serta berjalan dengan baik. (HERMAWAN DP/B-7)