SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Kepolisian Polres Kotawaringin Timur Umbu Kuta hadir jadi saksi dalam kasus Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi terdakwa bpencurian dan H Murjani, Indra, Agus Wandi, Abduh Rahman, dan Muhamad alias Amat terdakwa kasus penadahan sepeda motor milik Ainun.

Dalam keterangannya saksi menyebutkan para terdakwa berhasil ditangkap dari pengembangan Kacong yang terlebih dahulu ditangkap, setelah Kacong menjual motor curiannya itu di Banjarmasin.

"Kacong kita tangkap di Sampit, dari dia kita amankan juga terdakwa yang lain di Banjarmasin," ucap Anggota Resmob Polres Kotawaringin Timur itu.

Menurut saksi pada sidang, Kamis, 8 April 2021, Kacong dan Fahmi melakukan pencurian pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin  di rumah Ainun.

Adapun barang yang dicuri yakni motor Honda Vario KH 2976 Q, tas yang berisi uang Rp 500 ribu dan ponsel. Okeh Kacong dan Fahmi motor dijual.

--page

Melalui perantara Amat motor itu dijual Kacong dengan Abduh dengan harga Rp 3 juta, kemudian dijual kepada Murjani Rp 5,5 juta.

Oleh Murjani dijual lagi kepada Agus Wandi dengan harga Rp 6,5 jutabdan terakhir dijual kepada Indra dengan harga Rp 7,5 juta.

Menurut saksi Kacong berhasil ditangkap karena kenal dengan korban. Di mana sebelumnya Kacong sempat menjadi anak buah ayah korban. (NACO/B-5)