BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah meminta Aparatur Sipil Negara atau ASN mengasah kemampuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
SIMBG yang dikembangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam proses pelaksanaan bangunan gedung.
Yakni dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dengan perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.
"Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas," kata Umi, Selasa 13 April 2021.
Menurut Umi, melalui SIMBG dalam proses perizinan IMB/PBG dan SLF dapat menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan.
--page
Di antaranya meliputi percepatan waktu proses penyelesaian, kepastian biaya, kejelasan prosedur pelayanan, penyederhanaan untuk menghindari proses perizinan yang rumit.
Selain itu juga bertujuan untuk menghindari proses perizinan yang tidak tertib, transparan, serta waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti. (HENDRI/B-11)









