BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan menyesuaikan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan 1442 Hijriah.
Sekda Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan penyesuaian ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN.
"Penerapan jam kerja ini telah disesuaikan tanpa mengurangi standar kerja para ASN," katanya, Rabu 14 April 2021.
Penyesuaian jam Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. SementaraJumat mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sedangkan instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, penerapan jam kerjanya yakni Senin - Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB.
--page
Sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar melakukan penyesuaian, sehingga tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,” pintanya. (FAHRUL/B-6)









