BORNEONEWS, Sampit - Fauzi alias Uji (18), Erix Errangga alias Koko (18), Iqbal Ramadan (19) jalani sidang. Rekan mereka yang juga terdakwa dalam kasus ini anak berumur 16 tahun turut jadi saksi.
Menurut anak itu usai mencuri di kantor perusahaan itu hasil curian langsung mereka bawa ke kediaman rekan Fauzi yang bernama Abdul Rahim.
"Barang itu belum sempat kami jual. Hany sebuah ponsel saja saya jual seharga Rp 20 ribu dan itupun belum sempat digunakan," ucap anak pada sidang, Rabu, 14 April 2021.
Menurut anak mereka mencuri atas inisiatif Koko. Mereka ke TKP setelah kondisi kosong saat itu, namun beberapa hari kemudian mereka diamankan.
"Para terdakwa kita amankan di rumahnya masing-masing, mereka mengaku yang membobol PT Indaco," ucap saksi Umbu Kuta, Anggota Resmob Polres Kotawaringin Timur.
--page
Menurut Umbu para terdakwa ditangkap setelah adanya bukti rekaman CCTV itu. Di mana para pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan teralisnya.
Barang yang diambil yakni hardisk eksternal, printer, web camp, 3 buah ponsel, timbangan digital, speaker bluetooth, 29 lembar sarung, dan 3 rol kertas printer brother dan cat 8 buah.
Di mana perbuatan itu dilakukan terdakwa, Sabtu 26 Februari 2021 pukul 03.00 WIB di PT Indaco Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









