BORNEONEWS, Sampit - Rahmat hadir sebagai saksi dalam kasus penipuan dengan terdakwa Nedin Driano, pada Kamis, 15 April 2021.
Menurut Rahmat, dia pernah membeli sarang walet dengan terdakwa. Namun jika uang yang digunakan Nedin mendapat sarang itu berasal dari menipu Andi Ang, saksi mengaku tidak mengetahui.
"Saya memang ada beli sarang dengan Nedin, tapi saya tidak tahu menahu soal uang dia dapat sarang itu dari siapa," kata saksi.
Diakuinya, Nedin merupakan pengepul sarang walet yang membeli sarang langsung kepada para petani secara langsung.
"Saat itu saya beli sarang dengan dia sekitar 3 kilogram, dan pembayaran saya transfer," ucap saksi.
Dalam kasus ini Nedin melakukan penipuan pada Selasa, 17 Desember 2020 di restauran Hotel Aquarius, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Sehingga dari pertemuan itu Andi menyerahkan uang kepada Nedin sebesar Rp 100 juta untuk modal membeli sarang walet kepada petani di Kabupaten Seruyan. Uang itu sempat digunakan sesuai peruntukkannya, tetapi setelahnya malah digunakan foya-foya. (NACO/B-11)









