BORNEONEWS, Sampit - SU alias UW bergulat dengan adiknya MS di dalam sumur. Dalam peristiwa ini, MS mengalami luka-luka. Sementara SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Berdasarkan data terhimpun, Jumat, 16 April 2021, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka UW menceritakan kejadian itu berawal saat korban mendatanginya usai menggunakan sepeda motornya.
Saat itu rantai motor miliknya itu putus, korban menanyakan penyebabnya ke terdakwa. Akibat itu, keduanya adu mulut dan UW langsung menendang korban.
Saat itu, UW membawa sebilah parang dan keduanya terjatuh di sumur. Bagian belakang parang sempat diayun mengenai dada depan dan belakang korban.
Korban juga ingin dibacok, akan tetapi ditahan sempat ditahan korban dengan tangannya hingga terluka. Setelah itu, UW meninggalkan korban di lokasi itu.
"Korban terluka akibat parang saya itu," ucap UW kepada jaksa.
Usai ditolong dan dibawa berobat ke rumah sakit korban tidak terima dan melaporkan perbuatan kakak kandungnya itu.
--page
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 15 Maret 2021 sekitar pukul 23.25 Wib di Jalan Teratai 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (NACO/B-11)









