BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangka Raya menertibkan puluhan spanduk serta baliho kedaluarsa dan dipasang tanpa izin dari otoritas setempat.
"Kita melaksanakan penertiban baliho dan umbul-umbul hingga spanduk iklan yang tidak berizin," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Jumat 16 April 2021.
Selain menyasar spanduk tanpa izin, anggota Satpol PP juga memberikan teguran kepada para pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di bahun jalan, trotoar dan drainase.
Kegiatan itu digelar di sepanjang Jalan G. Obos, RTA Milono hingga kawasan Yos Sudarso. Penertiban itu untuk menciptakan keindahan di kota yang berjuluk Kota Cantik ini.
Benhur mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dalam pemasangan baliho, umbul-umbul maupun spanduk.
--page
"Kalau memasang baliho, ikuti aturan kota ini agar indah, dalam setiap memasang spanduk itu ada aturannya," ungkapnya.
Kegiatan serupa akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan untuk menyasar wilayah lainnya.
"Kita intensifkan lagi penertiban spanduk dan baliho di tempat umum yang ada di kota ini untuk penegakan aturan," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









