SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Noor alias Madi divonis 1 tahun penjara atas perbuatannya membawa kabur mobil rekannya Agus Kusnadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto berdasarkan data terhimpun, Senin, 19 April 2021.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Saat itu, terdakwa dituntut pidana selama 20 bulan penjara.

Terdawka melakukan perbuatannya pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Wengga Agung, Jalur 15, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat terdakwa meminjam mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi KH 1559 P milik korban Agus Kusnadi. Tanpa curiga korban meminjamkannya.

Setelah itu tidak berapa lama, terdakwa ke rumah korban dan menyerahkan dompet dan tas yang tertinggal di mobil tersebut. Sementara STNK dalam dompet itu diambilnya.

Korban sempat bertanya mobilnya dan terdakwa beralasan mobil masih dipinjam rekannya. Namun saat ditunggu, mobil tidak juga diserahkan sampai akhirnya dilaporkan.

--page

Dari fakta persidangan, mobil itu diamankan dari terdakwa. Semua itu sengaja dilakukan karena korban dianggap tidak membayar utangnya Rp 10 juta. Namun hal itu tidak bisa dibuktikannya karena mobil itu diambil tanpa seizin korban. (NACO/B-11)