BORNEONEWS, Sampit - Yadi K (35) memukul M. Turut karena saat menjual sawit dipotong oleh korban. Fakta ini diungkapkan korban pada sidang mendengarkan keterangan saksi korban, Nur Iskawati dan Ahmad Ihdal.
Turut menyebutkan penganiayaan itu terjadi di areal kerja perusahaan saat terdakwa menjual buah sawit di pabrik kelapa sawit.
"Ada ketetapan dari perusahaan ada potongan 3 persen serta 1 persen untuk buah yang tidak layak, sehingga saat itu potongan 4 persen," ucap korban, Senin,19 April 2021.
Terdakwa nampaknya tidak terima sehingga korban dianiaya pada kejadian Rabu, 20 Januari 2021 pukul 18.30 WIB di PKS PT Gading Sawit Kencana, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban dipukul 3 kali mengenai wajahnya. Meski demikian korban menyatakan telah memaafkan korban. "Secara manusiawi saya sudah memaafkan," tukasnya.
--page
Sementara itu Iskawati mengaku melihat terdakwa menganiaya korban saat itu. Akan tetapi apa penyebabnya saksi mengaku tidak tahu.
Sedangkan saksi Ahmad menyebutkan tidak melihat kejadian itu, hanya dikabari oleh karyawan dan langsung menuju lokasi kejadian dan melaporkan kejadian itu. (NACO/B-6)









