SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusmalinda (23) menghabiskan hampir setengah miliar rupiah uang perusahaan tempatnya bekerja. 

Dia sendiri menjabat sebagai kasir di perusahaan PT Permata Anugrah Expres. Sejak itu, dia memanfaatkan jabatan dengan membuat laporan fiktif pada sistem perusaahaan.

Adapun uang yang digelapkan itu berasal dari uang kas perusahaan yang bersumber dari penjualan ban bekas serta uang setoran piutang sopir.

Dari hasil audit, perusahaan alami kerugian sebesar Rp 498.558.400. Bahkan saat dilaporkan tersangka mengaku uang itu sudah habis digunakannya.

"Uang sudah habis saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Selasa, 20 April 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada 22 Oktober-5 November 2020 di PT Permata Anugrah Expres Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka yang sebelumnya merupakan karyawan tetap perusahaan ini dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP. (NACO/B-7)