BORNEONEWS, Sampit - HR, terdakwa kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya dituntut pidana penjara selama 15 bulan. Tuntuan dibacakan jaksa Pandu Nugrohanto dalam sidang lanjutan, Selasa, 20 April 2021.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa, Selasa, 20 April 2021.
Terdakwa dianggap terbukti menganiaya ayah kandungnya AD, atas tuntutan itu secara lisan terdakwa memohon keringanan hukuman.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa pria yang melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk itu menyebut menyesal. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pada fakta sidang, perbuatan itu dilakukan terdakwa Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 88 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa memukul ayahnya itu dengan cara dipukul pada bagian dada sebanyak 3 kali dan diinjak sebanyak 2 kali pada bagian perut dan dada.
--page
Namun demikian dalam keterangannya sidang lalu itu dilakukan secara tidak sengaja. Saat itu terdakwa kesal karena dipegang korban setelah cek cok dengan adiknya. (NACO/B-11)









