SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AF (30) yang tinggal di Jalan Umar Hasim, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Polsek Baamang, karena telah melakukan penggelapan uang milik bos properti di Sampit.

"Pria ini sudah kami tangkap dan saat ini masih dalam penyidikan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, Selasa 20 April 2021.

Akibat aksi pria ini korban mengalami kerugian hingga Rp 26.150.000 yang dilakukan oleh pelaku sejak September 2020 lalu hingga Desember 2020.

Untuk mengelabui korban, pria tersebut membuat 4 lembar kwitansi fiktif. Sebagai upaya, seolah-olah uang yang diserahkan korban kepada dirinya sudah disetorkan sesuai tugas dari korban.

Penggelapan ini bermula ketika korban menyerahkan uang Rp 4,5 juta untuk pembayaran Iwata Apernas perusahaan milik korban ditambah Rp 4,6 juta untuk pembayarsn pengurusan asosiasi Perumnas.

--page

Pada 26 September 2020, korban kembali menyerahkan uang Rp 10 juta untuk pembayaran tanda jadi pembuatan kusen pintu jendela sebanyak 26 Unit.

Selanjutnya pada 26 Desember korban kembali menyerahkan uang Rp 7 juta untuk pembayaran 2.000 batang galam. Namun seluruh uang tersebut tidak dibayar sesuai peruntukannya, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Korban melaporkan kasus ini ke polisi, sehingga jajaran Polsek Ketapang, meringkus pelaku penggelapan uang tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)