SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yadi K (35) kesal dengan M Turut lantaran ada pemotongan saat menimbang sawitnya tanpa koordinasi terlebih dahulu.

"Biasanya pemotongan 3 persen dan kalau lebih ada pemberitahuan. Tapi ini korban tidak memberitahukan kepada saya saat dipotong 4 persen," kata terdakwa, Jumat, 23 April 2021.

Terdakwa mengaku emosi saat itu dan mendatangi korban serta memukulnya sebanyak 3 kali pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 18.30 Wib di PKS PT Gading Sawit Kencana, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kini kasusnya bergulir di meja persidangan. Dan terdakwa menyesal atas apa yang sudah diperbuatnya tersebut.

"Saya sangat menyesal yang mulia," tukasnya.

Menurutnya saat ini dia dan korban belum ada perdamaian. Keluarganya sempat datang ke korban namun belum ada kata damai.

--page

"Upayakan ada perdamaian biar bisa meringankan saudara," tegas hakim kepadanya.(NACO/B-11)