SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengurus Koperasi Produsen Sinar Mentari Pagi (SMP) melaporkan sekretaris Koperasi inisial KSN (44) yang kini telah ditahan, setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan.

Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilampirkan surat penetapan tersangka dari Polres Kotawaringin Timur itu sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Koperasi ini  merupakan mitra dari PT Agro Bukit yang ada di Jalan Sudirman Kilometer 28 Sudirman. Koperasi dengan luasan lahan lebih dari 200 hektare ini mempolisikan rekan sesama pengurus lantaran  merugikan koperasi sekitar Rp140 juta rupiah.

Ketua Koperasi Ali Boto menyebutkan dana yang digelapkan diantaranya ada dana untuk setoran pajak PPh kepada KPP Pratama Sampit. 

Di mana saat itu tersangka ini meminta dana dengan bendahara koperasi untuk membayar pajak. Ternyata dana yang diminta itu melebihi dana yang diperlukan. 

--page

“Misalnya bayar pajak Rp10 juta tapi dimintanya Rp40 juta  sehingga total kerugian  koperasi yang modusnya untuk setoran pajak saja Rp88 juta," kata Ali Boto  yang didampingi Badan Pengawas Koperasi SMP  Heri Kristiono, Minggu, 25 April 2021.

Kejadian ini berawal sekitar 17 Februari 2021 lalu. Pihaknya mendatangi kantor pajak setempat. Di situ mereka mulai mencurigai bahwa modusnya menilap uang pajak ini. 

Sehingga akhirnya dari kantor Pajak Pratama Sampit memberikan penjelasan dan membuat mereka semakin yakin ulah tersangka tersebut. Setidaknya ada empat periode setoran pajak yang diduga jadi bancakan oknum tersebut.

”Penggelapan seperti ini ternyata sudah berulang kali,  yang bersangkutan lakukan kepada koperasi ini,” ungkapnya. 

Tidak hanya itu saja, ada dana lainnya juga yang diduga ditilap oknum sekretaris itu sehingga koperasi akhirnya menderita kerugian sekitar Rp140 juta. 

--page

Ditegaskan Ali bahwa kesepakatan untuk mempolisikan tersangka itu  merupakan hasil kesepakatan bersama dengan anggota Koperasi SMP ini. 

Pihaknya sudah cukup bertoleransi memberikan waktu untuk yang  bersangkutan  bisa hadir dalam undangan rapat untuk meminta klarifikasi. 

“Tetapi yang bersangkutan selalu menghindar sehingga kami sepakat untuk kasus ini dibawa ke ranah pidana di Polres Kotim,”ujar Ali Boto.

Pengurus koperasi mengapresiasi sikap professional dari penyidik Polres Kotim yang sudah memproses  laporan mereka secara cepat dan menyeret  tersangka sebagai orang yang harus bertanggung jawab. 

Saat ini KSN sudah ditahan di Polres Kotim sejak Jumat, 23 April 2021. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik atas laporan anggota dan pengurus Koperasi SMP ini. (NACO/B-5)