BORNEONEWS, Sampit - Abdul Hadi, saksi dalam kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan, tanah yang dijualnya kepada penggugat dikuasai sejak turun temurun.
Abdul Hadi hadir sebagai saksi setelah dihadirkan Renda Ardiansyah, kuasa hukum Abdul Fatah atau penggugat dalam kasus ini.
Sedangkan tergugatnya yakni Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Abdul Hadi menerangkan, tanah yang dikuasai Fatah berasal darinya. Transaksi jual beli tanah itu dilakukan pada akhir 2018 lalu. Adapun tanah yang dijualnya dengan luasan sekitar 12 hektare dengan total harga Rp 87 juta
Tanah itu, kata Hadi, sebelumnya dikuasai oleh mertuanya sejak tahun 1979 dalam kondisi hutan. Kemudian dikelola secara turun-temurun hingga kepadanya dan istrinya, dan kemudian diterbitkan legialitas SPPT.
--page
"Dari 12 hektare itu ada 6 buah SPPT dan tanahnya 1 hamparan," ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Dari 6 SPPT itu, 3 diantaranya atas nama Abdul Hadi dan 3 SPPT atas nama kakak dan adik iparnya. Adapun tanah yang dijualnya itu merupakan lahan yang sudah ada kebun sawitnya.
Saat itu, kata saksi, tidak pernah ada yang mengklaim tanah itu, apalagi yang menyebutkan lahan itu ada dikawasan hutan, baik itu dari pihak tergugat.
Menurut saksi, tanah di sana yang berbatasan dengannya milik warga lainnya, dan ditegaskannya tidak pernah ada tanah milik perusahaan atau disebutkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun baru - baru ada dipasang plang oleh perusahaan HTI di sana.
Abdul Hadi menyebutkan areal tanah yang dijualnya kepada Abdul Fatah itu sudah pernah diajukan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2018.
--page
Abdul Hadi juga menyebutkan, menjual tanah kepada Abdul Fatah tidak hanya di objek yang bermasalah saja akan tetapi juga ada tanah yang dijual di objek lainnya.
Dalam gugatan penggugat sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum, apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar : Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000
Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.
Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- Perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat. (NACO/B-7)









