BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Kota Palangka Raya terus melakukan sosialiasi secara humanis kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan karena berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Kasatpol PP Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan mengatakan meski tupoksinya sebagai penegak Perda namun hal terpenting yang selalu diingat yaitu pendekatan secara humanis agar adanya kesinambungan antara Pol PP dengan PKL.
“Intinya nanti Pol PP melakukan penegakan Perda dan penertiban tidak selalu disalahkan dalam penindakannya karena jauh-jauh hari kita sudah memberikan imbauan," katanya, Selasa 27 April 2021.
Selain itu Pol PP juga terus memberikan pengertian tentang Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 yang selama ini banyak dilanggar oleh para PKL.
"Dengan adanya sosialisasi secara humanis kita harapkan tidak ada lagi PKL yang nakal. Sehingga tidak sampai pada tindakan penertiban," ujarnya.
--page
Sementara pengawasan terhadap PKL akan dilakukan dibeberapa lokasi Jalur Protokol. Di antaranya Jalan Tjilik Riwut KM 1 Hingga KM 3, Jalan Yos Sudarso hingga depan Pasar Modern Datah Manuah, Jalan Diponegoro, Jalan Bangka depan Gereja Imannuel, dan Jalan Seth Adji. (HENDRI/B-5)









