BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah memperingatkan para pemuda yang saat ini masih saja melakukan aksi balap liar.
Kapolres menegaskan, bila pembalap liar terjaring razia, maka prosedur yang rumit dan panjang bakal dilalui agar motor tersebut bisa dikeluarkan lagi.
"Saat pembalap liar tersebut tertangkap maka ia diwajibkan menghubungi orangtuanya. Orang tua yang anaknya tertangkap balap liar tersebut diwajibkan membawa surat-surat perlengkapan standar motor, bila diketahui motornya sudah diganti dengan sparepart yang tidak sesuai aturan berkendara," jelas Kapolres, Selasa, 27 April 2021.
Kapolres melanjutkan, pembalap.liar bersama orang tuanya diminta untuk mengembalikan kondisi motor yang terjaring razia tersebut agar bisa kembali standar.
"Setelah selesai barulah, pembalap liar tersebut kami berikan surat tilang agar mereka mengikuti sidang, bayar denda di Kejaksaan dan bisa mengambil motornya kembali," jelas Kapolres.
--page
Kapolres mengatakan, aksi itu berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi si pembalap liar dan pengguna jalan lainnya. Untuk menekan itulah, anggota Satlantas lebih meningkatkan patroli.
"Aksi balap liar ini terjadi di antaranya di Jalan Samari kawasan Sport Center atau Jalan Sutan Syahrir serta beberapa titik lainnya, jelang buka puasa dan usai sahur," jelas Kapolres.(WAHYU KRIDA/B-7)









