BORNEONEWS, Sampit - Retno Ansyah alias Kacong dituntut lebih berat dari rekannya Fahmi. Pada sidang tuntutan, Kamis, 29 April 2021.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia.
Di mana Kacong dituntut pidana selama 2 tahun, dia dituntut lebih berat selain sebagai otak dalam kasus ini dia juga merupakan residivis, sementara Fahmi dituntut selama 18 bulan penjara.
Dalam kasus ini Kacong dan Fahmi melakukan pencurian pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin di rumah Ainun.
Adapun barang yang dicuri yakni motor Honda Vario KH 2976 Q, tas yang berisi uang Rp 500 ribu dan ponsel. Oleh Kacong motor itu dijual dengan harga Rp 3 juta.
--page
Modus operandi yang mereka lakukan yakni Kacong masuk ke dalam, dengan membuka paksa pintu dapur, ada kunci motor di atas meja TV diambil dan motor korban di bawa kabur.
Sementara itu Fahmi menunggu di luar mengawasi situasi sekitar. Setelah itu mereka langsung ke Banjarmasin dan menjual motor tersebut di sana. Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang menjerat Kacong. Di mana saat ini dia berstatus sebagai narapidana atas kasus pencurian di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. (NACO/B-5)









