BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah membeberkan kronologis penganiayaan terhadap seorang remaja putri yang dilakukan ibu tiri di Kecamatan Katingan Tengah.
Andri Siswan Ansyah mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka berusia 34 tahun terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun itu sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu.
"Saat itu penganiayaan yang dilakukan hanya dengan tangan kosong. Kemudian, menggunakan perabotan dapur. Parahnya lagi, tersangka mulai bertindak nekat dengan menyiram anak tirinya itu menggunakan air panas," kata Kapolres Katingan saat ekspos, Jumat, 30 April 2021.
Selain itu, setiap hari korban mengerjakan pekerjaan rumah dari pukul 03.00 WIB. Yaitu mulai dari mencuci pakaian, memasak, membereskan rumah, dan mengasuh adiknya.
Selama pekerjaan rumah, korban kerap mendapat kekerasan fisik dari ibu tirinya dengan alasan lamban atau masakan terlalu asin.
Kemudian, di bulan Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, korban mengalami luka di badan bagian belakang akibat pukulan satu buah parang kecil.
Lalu pada Senin, 19 April 2021 sekitar pukul 04.00 WIB korban mengalami luka melepuh di bagian kaki kanan karena disiram air panas oleh pelaku. Sehari kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri karena ditampar menggunakan tangan kosong.
--page
Lalu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, korban mengalami memar di bagian mata sebelah kanan akibat dipukul menggunakan alat masak sutil.
Dan pada tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, korban mengalami luka di kepala bagian tengah dan tangan bagian kanan akibat dipukul ibu tirinya menggunakan cobek yang terbuat dari bahan kayu.
Dan pada tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, korban kembali mengalami luka memar bagian pelipis mata kanan akibat dipukul mnggunakan tangan mengepal.
"Dan pada Selasa 27 April 2021 pukul 10.00 WIB, telah diamankan tersangka," kata dia. (ABDUL GOFUR/B-11)









