KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan membongkar kasus penganiayaan ibu tiri terhadap remaja 16 tahun. Kronologis hingga motif di balik kasus itu pun disampaikan Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah dalam konferensi pers, Jumat, 30 April.

Adapun penganiayaan itu dilatar belakangi kurangnya perhatian suami atau ayah kandung korban terhadap tersangka.

"Tersangka ini merupakan ibu tiri dari korban," kata Andri Siswan Ansyah.

Selama ini, korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya itu sejak 2017 lalu atau 4 tahun terakhir.

Dan pada 2018 - 2020 korban sering mendapatkan kekerasan fisik dengan menggunakan tangan. Di tahun 2021, korban mulai mendapatkan kekerasan dari tersangka dengan menggunakan alat-alat dapur.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka memberikan ancaman kepada anak tirinya itu untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Jika diberitahukan, maka korban akan lebih disakiti lagi.

"Perbuatan tersangka ini diketahui warga yang kemudian melaporkan kepada RT hingga Polsek Katingan Tengah," kata Kapolres Katingan.

--page

Saat dihadirkan pada konferensi pers, tersangka mengakui semua perbuatannya yang menganiaya anak tirinya.

"Saya menyesal pak telah memukul anak tiri saya," ucap tersangka di hadapan Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah. (ABDUL GOFUR/B-11)