KASONGAN –

BORNEONEWS,  Kasongan - Sebanyak 294 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas 2 A khusus narkotika Kasongan,  Kabupaten Katingan rencananya bakal menerima remisi khusus atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A khusus narkotika Kasongan,  Ahmad Hardi, Senin,  3 Mei 2021 menuturkan pengurangan masa tahanan ini khusus bagi narapidana yang beragama Islam. 

"Jadi 294 orang narapidana yang kita usulkan mendapatkan remisi khusus ini bagi yang beragama Islam," jelasnya. 

Sementara bagi narapidana yang beragama lain remisi khusus bakal diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan. 

Namun demikian,  kata Ahmad Hardi, narapidana yang bakal mendapatkan remisi khusus itu sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi, seperti tidak pernah melakukan pelanggaran.

--page

"Rencananya pemberian remisi khusus bagi 294 narapidana di Lapas Kelas 2 A Kasongan itu selepas salat Id nanti, " katamya. 

Pihak Lapas Kelas 2 A Kasongan bakal menyelenggarakan sendiri salat Id itu yang lokasinya di lapangan komplek Lapas. 

Ahmad Hardi menyebut bahwa sejauh jumlah penghuni Lapas atau narapidana di Lapas Kelas 2 A Kasongan sebanyak 531 orang. (ABDUL GOFUR/B-5)