BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan YT (41), seorang ibu rumah tangga (IRT) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap FN (19), yang merupakan anaknya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan, pelaku diamankan di kediamannnya, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota setempat.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas dari SPKT bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya mendatangi lokasi dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Setibanya di lokasi, korban sudah dilakukan perawatan oleh tenaga medis karena mengalami luka-luka disekujur tubuhnya.
"Dari keterangan saksi di lokasi, korban kerap mendapat kekerasan dari pelaku," kata Todoan Agung Gultom, Senin malam, 3 Mei 2021.
--page
Kini pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut Sementara untuk korban saat ini masih dalam pemulihan psikologi dengan berkoordinasi ke Dinas Sosial. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









