BORNEONEWS, Sampit - Nedin Driano menghabiskan uang Andi Mulya untuk judi online, padahal sebelumnya dia berjanji uang itu digunakan untuk beli sarang Walet.
Andi Mulya pada sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri menyebutkan, kalau dirinya ada menyerahkan uang kepada terdakwa untuk dibelikan sarang Walet akan tetapi oleh terdakwa tidak dibelikan.
"Saya transfer uang kepada dia untuk beli sarang, jika ada saya akan beri dia komisi," kata saksi, pada sidang, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut saksi, uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta, hingga ditunggu beberapa pekan uang itu tidak juga digunakan beli sarang Walet.
"Kalau saya beri uang duluan ke terdakwa baru kali ini saja, kalau sebelumnya dia bawa sarang, saya bayar," tukas saksi.
--page
Terdakwa kata saksi ada menghubunginya dan mengakui uang itu sudah habis digunakan untuk judi online dan berjanji akan membayar secara cicil.
Akan tetapi belakangan terdakwa sulit dihubungi dan nomor ponselnya tidak aktif lagi hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Uang itu milik saya, saya transfer ke Johan Ang, kemudian Johan Ang yang transfer ke terdakwa," tandasnya.
Dalam kasus ini Nedin melakukan penipuan pada Selasa, 17 Desember 2020 di restauran Hotel Aquarius, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Andi menyerahkan uang kepada Nedin sebesar Rp 100 juta untuk modal membeli sarang walet kepada para petani yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan. (NACO/B-5)









