BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 4 orang yang merupakan warga Kalimantan Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran menunjukkan surat keterangan berbadan sehat, dan rapid test antibody palsu untuk bisa melewati penjagaan di pos penyekatan perbatasan Kalteng - Kalsel, di Kecamatan Kapuas Timur.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti didampingi Kabag Ops Kompol Aris Setiyono, dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam rilisnya di Mako Polres setempat pada Kamis, 6 Mei 2021.

Keempat pelaku pengguna surat keterangan palsu yang telah diamankan di Polres Kapuas tersebut berinisial Hn (46), Ap (41), MR (41), dan MN.

"Empat pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 263 dan atau 268 jo pasal 55 KUHPidana," kata Manang Soebeti dalam rilisnya.

Lebih lanjut, Kapolres membeberkan kronologis kejadian itu pada Rabu, 5 Mei 2021, di pos penyekatan arus mudik KM 12,5, Kecamatan Kapuas Timur. Saat petugas melakukan pemeriksaan pelaku mengeluarkan surat keterangan sehat mengatasnamakan Klinik Citra Sehat Utama Banjarmasin, dan petugas mencurigai surat tersebut tidak asli.

--page

Terlebih saat ini bagi pengendara logistik harus menunjukkan hasil rapid antigen negatif untuk bisa lewat pos penyekatan.

"Benar saja saat dicek ke klinik tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan surat tersebut, sehingga surat itu palsu dan pelaku bersama barang bukti diamankan," bebernya.

Lalu, Kapolres menyamlaikan modus operandinya adalah pelaku ditawarkan oleh temannya untuk membuatkan surat keterangan berbadan sehat yang seolah-olah dikeluarkan klinik tersebut. Yang selanjutnya akan digunakan sebagai syarat untuk melewati pos penyekatan.

"Sedang kami dalami untuk pembuat atau pencetak suratnya," tegas Kapolres.

Sementara itu, penanggungjawab Klinik Citra Sehat Utama, dr Agustina Poetri yang datang langsung ke Polres Kapuas memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut adalah palsu.

--page

"Jadi, kemarin itu kami ditelpon dari pihak perbatasan, dan Polsek Kapuas Timur bahwa ada surat yang dicurigai palsu karena hasilnya scanner. Setelah kami lihat ini memang scan," ucap Agustina.

Pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan surat dengan tanda tangan tidak basah. "kami beri keterangan serta klarifikasi ke sini bahwa ini palsu. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan klinik kami," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)